Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembahasan: Pengertian Hukum Dagang (Lengkap)

Pengertian Hukum Dagang - Apabila belum lama ini Anda sedang mencari informasi tentang "Pengertian Hukum Dagang?" Lalu berusaha mencarinya melalui internet dan melihat situs Dosencoid ini dibagian atas pencarian google kemudian mengkliknya hingga sampai masuk ke sini. Maka kami ucapkan selamat datang untuk Sobat Pembaca semuanya, karena kalian sudah berada di tempat yang tepat.

Bicara mengenai Pengertian Hukum Dagang bisa dibilang adalah hal yang cukup menyenangkan, terlebih untuk Anda yang memang sedang mencarinya. Nah kali ini kita akan mengupas seputar Pengertian Hukum Dagang secara lengkap dan tersusun rapi supaya memudahkan Anda semua dalam memahaminya. Baiklah daripada kelamaan yuk langsung kita masuk ke pembahasannya saja.

Pembahasan Lengkap Pengertian Hukum Dagang

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Hukum Dagang? Mungkin anda pernah mendengar kata Hukum Dagang? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian menurut para ahli, tugas, ruang lingkup dan sumber. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Hukum-Dagang

Pengertian Hukum Dagang

Suatu transaksi, juga dikenal sebagai bisnis, adalah aktivitas atau hunian penjualan barang tertentu pada waktu tertentu dan harus dijual kembali untuk tujuan laba dan tujuan tersebut.

Hukum dagang (Handelsrecht) adalah salah satu undang-undang yang mengatur hubungan antara satu pihak dan lainnya terkait dengan transaksi.


Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli


1. Menurut CST. Kansil

Hukum perusahaan adalah seperangkat aturan yang mengatur tindakan manusia yang berkontribusi pada transaksi untuk mencapai keuntungan.


2. Menurut Ahmad Ihsan

Hukum dagang adalah salah satu pengaturan untuk masalah perdagangan yang muncul sebagai akibat dari perilaku manusia dalam perdagangan.


3. Menurut Munir Fuadi

Hukum komersial adalah seperangkat aturan untuk melakukan perdagangan, industri, atau kegiatan keuangan yang berkaitan dengan produksi atau pertukaran barang.


4. Menurut Sunaryati Hartono

Hukum komersial adalah keputusan keseluruhan yang mengatur kegiatan ekonomi.


5. Menurut M. N. Tirtaamidjaja

Hukum komersial adalah berbagai hukum yang mengatur perilaku orang yang berpartisipasi dalam transaksi komersial.


Tugas Perdagangan

  • Memindahkan atau memindahkan barang dari lokasi berlebih (surplus) ke kekurangan (minus).
  • Transfer barang dari produsen ke konsumen.
  • Kami menyimpan dan menyimpan barang dari waktu ke waktu, mengancam risiko kekurangan.

Ruang Lingkup Hukum Dagang

  • Kontrak bisnis
  • Membeli dan menjual
  • Bentuk perusahaan
  • Pergi ke perusahaan terdaftar dan pasar modal
  • Penanaman Modal Asing
  • Kebangkrutan dan likuidasi
  • Merger dan akuisisi
  • Kredit dan pendanaan
  • Keamanan hutang
  • Efek
  • Perburuan
  • Hak atas kekayaan intelektual
  • Hukum antimonopoli
  • Perlindungan Konsumen
  • Distributor dan distribusi
  • Pertanggungan
  • Perpajakan
  • Resolusi perselisihan bisnis
  • Bisnis internasional
  • Hukum transportasi (darat, laut, udara, multimodal)

Sumber-Sumber Hukum Dagang


1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)

Hukum pidana mengatur berbagai upaya yang berkaitan dengan pengembangan bidang hukum perusahaan. Sebagai peraturan terkodifikasi, KUHD masih memiliki beberapa kelemahan.

Kekurangan ini diatur oleh peraturan hukum lain. KUHD ditujukan untuk kepentingan pedagang.


2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Hukum Perdata mengatur inspeksi untuk publik atau untuk masyarakat umum.

Sesuai dengan Pasal 1 KUHP, hukum perdata adalah dasar hukum komersial, kecuali KUHD mengatur hal-hal tertentu yang diatur oleh hukum perdata, terutama Volume III.


3. Peraturan Perundang-Undangan

  • UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
  • UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT).
  • UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta.
  • UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
  • UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

4. Kebiasaan

Secara umum, praktik penerimaan yang berkelanjutan dan tidak terputus dan sosial dapat digunakan sebagai sumber hukum komersial.

Menurut Pasal 1339 KUH Perdata, dikatakan bahwa perjanjian tersebut tidak hanya secara eksplisit terikat oleh perjanjian, tetapi juga terikat oleh bea cukai sesuai dengan perjanjian. Misalnya, membayar biaya, membeli dan menjual dengan mencicil.


Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian Hukum Dagang: Menurut Para Ahli, Tugas, Ruang Lingkup dan Sumber
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi

The post Pengertian Hukum Dagang first appeared on PAKDOSEN.CO.ID.

ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Kami cukupkan dulu Pembahasan: Pengertian Hukum Dagang (Lengkap). Semoga uraian diatas dapat menambah wawasan untuk kita semua. Tak lupa kami haturkan terima kasih karena sudah mengunjungi situs dosencoid. blogspot. com dan membaca ulasan diatas hingga selseai. Jika dirasa masih ada hal yang mengganjal atau pertanyaan seputar uraian diatas bisa Anda sampaikan melalui kolom komentar. Sampai ketemu di postingan selanjutnya.

Post a Comment for "Pembahasan: Pengertian Hukum Dagang (Lengkap)"