Pembahasan: Warga Negara (Lengkap)
Bicara mengenai Warga Negara bisa dibilang adalah hal yang cukup menyenangkan, terlebih untuk Anda yang memang sedang mencarinya. Nah kali ini kita akan mengupas seputar Warga Negara secara lengkap dan tersusun rapi supaya memudahkan Anda semua dalam memahaminya. Baiklah daripada kelamaan yuk langsung kita masuk ke pembahasannya saja.
Pembahasan Lengkap Warga Negara
Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Warga Negara? Mungkin anda pernah mendengar kata Warga Negara? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang 18 pengertian menurut para ahli. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian Warga Negara
Warga negara ialah keaggotaan individu dalam otorisasi satuan politik yang spesifik. Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli
Berikut ini terdapat 18 pendapat dari para ahli mengenai warga negara, yakni sebagai berikut:
1. Menurut Koerniatmanto S
Menurut pendapat dari Koerniatmanto S, warga negara ialah anggota negara yang memiliki status khusus mengenai negaranya, memiliki interaksi hak dan kewajiban yang berbentuk timbal-balik mengenai negaranya.
2. Menurut A.S. Hikam
Menurut pendapat dari A.S. Hikam, warga negara ialah anggota dari sebuah golongan yang menciptakan suatu negara itu sendiri.
3. Menurut Wolhoff
Menurut pendapat dari Wolhoff, warga negara ialah keanggotaan dari suatu bangsa yang spesifik yaitu sejumlah manusia yang terjalin dengn yang lainnya karna kesatuan bahasa kehidupan sosial dan budaya serta pemahaman nasionalnya.
4. Menurut Ko Swaw Sik
Menurut pendapat dari Ko Swaw Sik, warga negara ialah hubungan hukum antara Negara dan seseorang. Dan hubungan tersebut berupa suatu “ikatan politis” antara Negara yang memperoleh status sebagai Negara yang indenpenden & diakui karena mempunyai tata Negara.
5. Menurut Undang-Undang No 12 tahun 2006
Menurut pendapat dari Undang-Undang No 12 tahun 2006, warga negara ialah semua kondisi ihwal yg berkaitan dengan warga negara.
6. Menurut Daryono
Menurut pendapat dari Daryono, warga negara ialah isi utama yang meliputi hak dan kewajiban warga negara.
7. Menurut Graham Murdock
Menurut pendapat dari Graham Murdock, warga negara ialah suatu hak untuk bisa berperan serta secara kongktet dalam beragam bentuk struktur sosial, politik dan kehidupan kultural serta untuk bisa menolong membentuk bagian-bagian yang seterusnya dengan begitu maka memperbesarkan gagasan-gagasan.
8. Menurut R. Paman
Menurut pendapat dari R. Daman, warga negara ialah kata kondisi-kondisi yang berkaitan dengan penduduk dalam suatu negara.
9. Menurut Soemantri
Menurut pendapat dari Soemantri, warga negara ialah sesuatu yang saling berkaitan dengan manusia sebagai seseorang dalam suatu ikatan yang terorganisir dalam suatu interaksi dengan Negara.
10. Menurut Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.
Menurut pendapat dari Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd., warga negara ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik spesifik yang dengannya menopang hak untuk bisa performa dalam aktivitas-aktivitas politik.
11. Menurut Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
Menurut pendapat dari Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger, warga negara ialah pengkajian yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan, hak dan kewajiban warga Negara.
12. Menurut Aristoteles
Mengartikan warga Negara ialah orang yang secara aktif ikut ambil bagian dalam kegiatan hidup bernegara, yaitu orang yang bisa berperan sebagai yang diperintah dan orang yang bisa berperan sebagai yang memerintah.
13. Menurut Rousseau
Menganggap warga Negara adalah peserta aktif yang senantiasa mengupayakan kesatuan komunal.
14. Menurut Citizen
Warga Negara adalah warga yang memiliki jiwa public, yaitu partisipasi dan tanggungjawab public.
15. Menurut Austin Ranney
Warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara (dalam Kansil: 2002).
16. Menurut UUD 1945 Pasal 26 Ayat (1)
Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
17. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebgainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
18. Menurut Purwadarminta
Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
Demikian Penjelasan Materi Tentang 18 Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Semuanya
The post Warga Negara first appeared on PAKDOSEN.CO.ID.
ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Post a Comment for "Pembahasan: Warga Negara (Lengkap)"