Pembahasan: Koperasi adalah (Lengkap)
Bicara mengenai Koperasi adalah bisa dibilang adalah hal yang cukup menyenangkan, terlebih untuk Anda yang memang sedang mencarinya. Nah kali ini kita akan mengupas seputar Koperasi adalah secara lengkap dan tersusun rapi supaya memudahkan Anda semua dalam memahaminya. Baiklah daripada kelamaan yuk langsung kita masuk ke pembahasannya saja.
Pembahasan Lengkap Koperasi adalah
Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Koperasi? Mungkin anda pernah mendengar kata Koperasi? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian menurut para ahli, ciri, tujuan, fungsi, jenis, prinsip, sumber dan contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah bagian dari badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. koperasi juga dapat dikatakan sebagai badan hukum yang berdasar atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi.
Berikut ini adalah pengertian koperasi menurut para ahli antara lain sebagai berikut:
1. Dr. Fay
Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
2. Richard Kohl dan Abrahamson
Koperasi adalah sebagai badan usaha dengan kepemilikan dan pemakai jasa merupakan angota dari koperasi itu sendiri serta pengawasan terhadp badan usaha tersebut harus dilakukan oleh yang menggunakan jasa dan pelayanannya.
3. Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini mengatakan bahwa pengertian Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
4. Munkner
Menurut Munkner, pengertian koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
5. P. J. V. Dooren
Menurut P. J. V. Dooren, serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
6. UU No. 25 / 1992
Menurut UU No. 25 / 1992, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Ciri-Ciri Koperasi
Berikut ini merupakan beberapa ciri-ciri koperasi :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
Artinya keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksa dan sukarela. Tiap anggota juga boleh mengundurkan diri kapan pun sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.
2. Kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota
rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi yang ada dalam struktur koperasi. Rapat anggota biasanya dilaksanakan sekali tiap tahunnya dan menjadi kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Berasas kekeluargaan
Asas koperasi adalah asas kekeluargaan. Hal ini tertuang pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 2 dimana koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
4. Bersifat non-kapitalis
Koperasi bersifat non-kapitalis, Artinya pembagian sisa hasil usaha (SHU) tidak didasarkan dari besarnya modal yang ditanamkan oleh anggota tetapi berdasarkan jasa yang diberikan anggota kepada pihak koperasi.
5. Berdasar prinsip swadaya, swakerta dan swasembada
Maksudnya adalah koperasi berdasarkan pada prinsip usaha sendiri (swadaya), prinsip buatan sendiri (swakerta) dan prinsip kemampuan sendiri (swasembada).
Tujuan Koperasi
Seperti yang disebutkan pada pengertian koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya, berikut ini adalah beberapa tujuan koperasi tersebut:
- Untuk Mensejahterakan Anggota koperasi dan masyarakat sekitar
- Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
- Untuk Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
- Untuk Membangun tatanan perekonomian nasional.
Fungsi Koperasi
Berikut ini terdapat beberapa fungsi koperasi, yakni sebagai berikut:
- Mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
- Meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
- Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.
- Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jenis-Jenis Koperasi
Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan fungsinya. Menurut UU RI No. 17 Tahun 2012, berikut ini adalah jenis koperasi di Indonesia:
1. Koperasi Produksi
Apa itu koperasi produksi? Koperasi produksi adalah jenis koperasi dimana para anggotanya terdiri dari para produsen, baik itu produk barang maupun jasa.Jenis koperasi ini menyediakan bahan baku dan menjual barang-barang dari anggotanya dengan harga yang pantas. Misalnya, koperasi peternak lebah dimana produk yang dijual adalah madu dan makanan olahan dari madu.
2. Koperasi Konsumsi
Pengertian koperasi konsumen adalah koperasi yang dibentuk dan diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Koperasi ini umumnya menjual berbagai produk kebutuhan sehari-hari seperti di toko kelontong.
Biasanya pembeli di koperasi konsumsi ini adalah dari para anggotanya sendiri sehingga harga barang yang dijual cenderung lebih murah dibanding toko pada umumnya. Beberapa contoh koperasi konsumsi adalah koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/ mahasiswa, dan lain-lain.
3. Koperasi Jasa
Apa itu koperasi jasa? Koperasi jasa adalah jenis koperasi yang kegiatannya fokus pada layanan atau jasa kepada para anggota koperasi dan masyarakat.kegiatannya fokus pada layanan atau jasa kepada para anggota koperasi dan masyarakat. Beberapa contoh layanan yang disediakan oleh koperasi jasa adalah jasa angkutan, jasa asuransi.
4. Koperasi Simpan Pinjam
Jenis koperasi ini juga disebut dengan koperasi kredit. Koperasi simpan pinjam dibentuk untuk mengkomodasi kegiatan simpan-pinjam bagi para anggota.
Anggota koperasi dapat meminjam dana dalam jangka pendek kepada koperasi dengan syarat yang mudah dan bunganya rendah.
5. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Pengertian koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus kepada para anggotanya. Misalnya, selain menyediakan jasa simpan pinjam, koperasi ini juga dapat menjual berbagai kebutuhan konsumen.
Prinsip Dasar Koperasi
Berikut ini adalah prinsip yang digunakan seluruh koperasi di Indonesia antara lain sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaan koperasi harus dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) harus mengedapankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa kepada anggota disesuaikan dengan modal anggota tersebut.
Karakteristik Koperasi
Berikut beberapa ciri dan karakteristik koperasi :
- Merupakan perkumpulan orang dalam sebuah kelompok yang menjalankan usaha
- Merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan seperti pada badan usaha lainnya tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama.
- Meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa.
- Modal tidak tetap, bisa berubah-ubah menurut banyaknya simpanan anggota yang terdaftar.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
- Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka koperasi mempunyai bentuk badan hukum
- Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, artinya dalam menjalankan aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi seperti yang dijelaskan pada UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5.
- Asas kekeluargaan, berarti koperasi mengedepankan setia kawan dan kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Sumber Modal Koperasi Simpan Pinjam
- Simpanan Pokok, merupakan simpanan wajib sejumlah uang yang harus dibayar oleh para anggota saat pertama kali bergabung menjadi anggota koperasi dan tidak dapat diambil kembali selama menjadi anggota. Besar simpanan pokok masing-masing anggota nilainya sama.
- Simpanan Wajib, merupakan simpanan wajib sejumlah uang yang harus diserahkan para anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dan dengan nominal tertentu.
- Simpanan bebas/ sukarela, merupakan simpanan yang diberikan para anggota koperasi secara sukarela dan bisa diambil kembali kapan saja.
- Hibah/ Donasi, merupakan sejumlah pemberian untuk koperasi yang dapat digunakan untuk mengembangkan/memperlancar usaha koperasi. Bentuk donasi bisa berupa uang/barang.
Contoh Koperasi Simpan Pinjam
Berikut ini adalah beberapa contoh koperasi simpan pinjam yang ada di Indonesia:
1. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah biasa dapat dengan mudah kita temukan di berbagai sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah. Pada umumnya koperasi sekolah ini melakukan kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi selain menjual barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk menabung.
2. Koperasi Unit Desa (KUD)
KUD biasanya berdiri di pedesaan dan menganut nilai kebersamaan. Tujuan utama KUD adalah untuk memenuhi keperluan para anggotanya dalam hal peralatan dan bahan pertanian, serta melayani simpan pinjam kepada anggotanya.
3. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU biasanya berdiri di pedesaan dan juga perkotaan. Tujuan utama KSU adalah untuk membantu para anggotanya dalam permodalan dan pengembangan usaha.
KSU juga melayani simpanan dan pinjaman lunak bagi para anggotanya. Selain itu, KSU juga membantu pembelian kebutuhan para anggotanya secara kredit, misalnya kredit kendaraan bermotor.
4. Koperasi Pasar
Koperasi pasar biasanya berdiri di pasar dimana para anggotanya terdiri dari pedagang, kuli panggul, dan lain-lain. Tujuan koperasi pasar adalah untuk membantu anggotanya dalam hal simpan pinjam modal dan hasil usaha serta penyedia keperluan usaha para anggota.
5. Koperasi Simpan Pinjam
merupakan koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa. Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur, Koperasi Mekar Gudang Garam, dll.
Demikian Penjelasan Materi Tentang Koperasi: Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Tujuan, Fungsi, Jenis, Prinsip, Sumber & Contoh
semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi
The post Koperasi adalah first appeared on PAKDOSEN.CO.ID.
ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Post a Comment for "Pembahasan: Koperasi adalah (Lengkap)"