Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembahasan: Pengertian Retribusi Daerah (Lengkap)

Pengertian Retribusi Daerah - Apabila belum lama ini Anda sedang mencari informasi tentang "Pengertian Retribusi Daerah?" Lalu berusaha mencarinya melalui internet dan melihat situs Dosencoid ini dibagian atas pencarian google kemudian mengkliknya hingga sampai masuk ke sini. Maka kami ucapkan selamat datang untuk Sobat Pembaca semuanya, karena kalian sudah berada di tempat yang tepat.

Bicara mengenai Pengertian Retribusi Daerah bisa dibilang adalah hal yang cukup menyenangkan, terlebih untuk Anda yang memang sedang mencarinya. Nah kali ini kita akan mengupas seputar Pengertian Retribusi Daerah secara lengkap dan tersusun rapi supaya memudahkan Anda semua dalam memahaminya. Baiklah daripada kelamaan yuk langsung kita masuk ke pembahasannya saja.

Pembahasan Lengkap Pengertian Retribusi Daerah

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Retribusi Daerah? Mungkin anda pernah mendengar kata Retribusi Daerah? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian menurut para ahli, tujuan fungsi, tata cara, jenis. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Retribusi-Daerah

Pengertian Retribusi Daerah

Retribusi daerah adalah pajak daerah yang dibayarkan untuk layanan atau izin tertentu yang secara khusus disediakan atau disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan individu atau badan.

Penargetan atau pemungutan paksa adalah individu atau badan yang terlibat dalam pembayaran penggunaan layanan atau izin dari pemerintah daerah, termasuk pemungut pajak lokal atau perpajakan.


Pengertian Retribusi Daerah Menurut Para Ahli


1. Menurut Undang-Undang nomor 28, Pasal 1, 2009

Retribusi Daerah adalah pengumpulan di wilayah tersebut sebagai pembayaran untuk layanan atau izin tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.


2. Menurut Marihot P. Siahan

Retribusi Daerah adalah pajak daerah yang dibayarkan untuk layanan atau izin tertentu yang secara khusus disediakan dan disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan individu atau badan.


3. Menurut Ahmad Yani

Retribusi Daerah yaitu, wilayah, negara bagian, kabupaten, atau kota, dapat dianggap sebagai sumber pendanaan dengan menentukan jenis biaya selain dari yang ditentukan, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan dan sesuai dengan keinginan Komunitas. Anda akan diberi kesempatan untuk menjelajah.


Ciri-Ciri Retribusi Daerah

  1. Pajak dikumpulkan oleh pemerintah daerah
  2. Dalam koleksinya, secara ekonomi dipaksakan
  3. Ada yang sebaliknya yang bisa ditentukan secara langsung
  4. Pajak dikenakan pada individu atau entitas yang menggunakan layanan yang disiapkan oleh negara.

Tujuan Retribusi Daerah

  • Untuk memenuhi perbendaharaan nasional atau lokal dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Mampu mengelola kemakmuran masyarakat melalui layanan yang diberikan langsung kepada masyarakat.

Fungsi Retribusi Daerah


1. Sumber pendapatan lokal

  • Biaya pengguna lokal adalah salah satu sumber asli pendapatan lokal yang termasuk dalam APBD.

2. Peraturan kegiatan ekonomi daerah

  • Pajak daerah yang diperoleh digunakan oleh pemerintah daerah sebagai pengatur kegiatan ekonomi daerah.

3. Stabilitas ekonomi regional

  • Pajak daerah adalah modal penting dalam menciptakan solusi seperti pekerjaan dan manajemen harga pasar, dan pajak ini mengatasi berbagai masalah di sektor ekonomi.

4. Pengembangan stok dan pendapatan masyarakat

  • Jika beberapa fungsi sebelumnya berhasil ditangani, kesetaraan dan pembangunan pendapatan sosial juga dapat dicapai, dan masalah-masalah seperti ketidaksetaraan sosial dan pengangguran dapat lebih dikendalikan.

Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah

  1. Koleksinya akan dikumpulkan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang mungkin dalam bentuk tiket, kupon atau kartu berlangganan.
  2. Jika pembalasan wajib tidak dibayarkan di tempat (kurang bayar) dan tidak tepat waktu, sanksi 2% akan dikenakan setiap bulan.
  3. Pajak yang belum dibayar dikumpulkan menggunakan tagihan pajak daerah (STRD).
  4. Pengumpulan teknis lebih lanjut akan diputuskan oleh manajer regional.

Jenis-Jenis Retribusi Daerah


1. Pajak layanan umum

Pajak layanan publik adalah layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat umum. Sebagian besar layanan ini dalam bentuk layanan.


1. Karakteristik-Karakteristik pembalasan layanan publik

  • Layanan yang termasuk dalam pekerjaan pemerintah pusat diserahkan ke tangan daerah yang diserahkan ke daerah tersebut.
  • Memberikan manfaat kepada individu atau entitas yang menggunakannya.
  • Itu dianggap tepat jika disediakan hanya untuk pengguna (tetapi tidak untuk semua pengguna).
  • Itu tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.
  • Penghasilan lokal dikumpulkan secara efektif dan efisien.
  • Kualitas dan pelayanan yang baik.

2. Jenis biaya layanan umum

  1. Retribusi layanan kesehatan
  2. Pembalasan layanan limbah padat / kebersihan
  3. Pengembalian ID dan biaya pencetakan kartu registrasi penduduk
  4. Perpajakan pemakaman dan penobatan
  5. Pajak layanan parkir jalan umum
  6. Pembalasan layanan pasar
  7. Perpajakan uji mobil
  8. Pembalasan inspeksi pemadam api
  9. Pembalasan pencetakan penebusan peta
  10. Penyediaan pajak dan / atau pembuangan lumpur
  11. Pembalasan pengelolaan cairan limbah
  12. Retribusi Tera / Tera Re-service
  13. Perpajakan layanan pendidikan
  14. Pajak kontrol menara komunikasi

2. Perpajakan layanan bisnis

Pajak layanan bisnis, yang merupakan salah satu biaya untuk layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan prinsip komersial, karena juga dapat disediakan oleh sektor swasta.


1. Karakteristik-Karakteristik pengumpulan layanan bisnis

  • Ini bukan kumpulan pajak, pajak umum atau biaya lisensi tertentu.
  • Layanan yang diberikan bersifat komersial.

2. Jenis perpajakan pada layanan bisnis

  1. Koleksi penggunaan kekayaan lokal
  2. Perpajakan pasar grosir atau department store
  3. Koleksi tempat lelang
  4. Pembalasan terminal
  5. Tempat parkir khusus
  6. Retribusi Akomodasi / Pesanghan / Villa
  7. Pembalasan rumah jagal
  8. Pajak layanan pelabuhan
  9. Pajak rekreasi dan olahraga
  10. Pembalasan di atas air
  11. Pajak penjualan produksi bisnis regional

3. Pembalasan lisensi

Pajak lisensi adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah untuk izin kepada individu atau badan untuk menggunakan ruang, sumber daya alam, barang, fasilitas, infrastruktur, atau penggunaan fasilitas tertentu yang dimiliki oleh Pemerintah.


1. Fitur pajak daerah

  • Adalah kewenangan pemerintah yang dipercayakan kepada daerah dalam implementasinya.
  • Anda benar-benar membutuhkan lisensi untuk melindungi barang publik.
  • Biaya yang dibayarkan cukup untuk mengatasi dampak buruk dari kegiatan yang dilakukan.

2. Koleksi jenis wilayah lisensi

  • Buat izin
  • Lisensi penjualan minuman keras
  • Pembalasan izin larangan
  • Perpajakan izin rute
  • Izin memancing

Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian Retribusi Daerah: Menurut Para Ahli, Tujuan, Fungsi, Tata Cara dan Jenis
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi

The post Pengertian Retribusi Daerah first appeared on PAKDOSEN.CO.ID.

ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Kami cukupkan dulu Pembahasan: Pengertian Retribusi Daerah (Lengkap). Semoga uraian diatas dapat menambah wawasan untuk kita semua. Tak lupa kami haturkan terima kasih karena sudah mengunjungi situs dosencoid. blogspot. com dan membaca ulasan diatas hingga selseai. Jika dirasa masih ada hal yang mengganjal atau pertanyaan seputar uraian diatas bisa Anda sampaikan melalui kolom komentar. Sampai ketemu di postingan selanjutnya.

Post a Comment for "Pembahasan: Pengertian Retribusi Daerah (Lengkap)"