Ulasan: Pengertian Cek (Lengkap)
Bicara mengenai Pengertian Cek bisa dibilang adalah hal yang cukup menyenangkan, terlebih untuk Anda yang memang sedang mencarinya. Nah kali ini kita akan mengupas seputar Pengertian Cek secara lengkap dan tersusun rapi supaya memudahkan Anda semua dalam memahaminya. Baiklah daripada kelamaan yuk langsung kita masuk ke pembahasannya saja.
Pembahasan Lengkap Pengertian Cek
Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Cek? Mungkin anda pernah mendengar kata Cek? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, syarat, keterangan, tenggang, pihak, jenis, istilah dan alur. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian Cek
Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Cek juga merupakan surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening giro (current account ), kepada tertarik, dalam hal ini bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada pemegang pada saat diunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai dalam pasal 178 KUHD ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu cek dan kalau salah satu syarat dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat diperlakukan sebagai cek.
Penggunaan cek sebagai salah satu media pembayaran transkasi telah dikenal sejak zaman sebelum perang dunia ke II. Saat itu Indonesia sebagai negara tujuan perdagangan utama memandang cek sebagai sebuah alat pembayaran yang paling mudah digunakan. Menurut Keputusan Presiden nomor 470 tahun 1961 alat pembayaran bisa berupa uang Kartal, seperti uang logam dan uang kertas, serta uang giral, seperti cek. Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat Formil Cek
Cek harus memenuhi syarat formal sebagai berikut (berdasarkan Pasal 178 KUHD) :
- Nama dan nomor “Cek” harus termuat dalam teks;
- Nama bank terkait;
- Perintah bayaran tanpa syarat sejumlah uang tertentu;
- Nama pihak yang harus membayar (tertarik);
- Jumlah dana dalam angka dan huruf;
- Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
- Pernyataan tanggal dan tempat penarikan Cek;
- Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).
Keterangan Yang Dimuat Dalam Suatu Cek
Berikut ini adalah beberapa keterangan yang dimuat dalam cek yaitu:
- Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque;
- Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras);
- Ada nomor cek;
- Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek);
- Ada perintah membayar ” bayarlah kepada……. atau pembawa”;
- Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf);
- Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek.
Tenggang Waktu Pengunjukan Cek
Untuk cek yang diterbitkan dan dibayarkan di Indonesia, harus diunjukkan dalam tenggang waktu 70 hari, sejak tanggal penerbitannya (Pasal 206 KUHD) ditambah 6 bulan tenggang waktu sebelum kadaluwarsa ( Pasal 229 KUHD ).
Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi Cek
Berikut ini adalah beberapa pihak yang terlibat dalam transaksi cek yaitu:
- Penarik adalah giran yang menerbitkan cek atau pihak yang memiliki kewajiban pembayaran;
- Pemegang (namer, holder ), dalam hal ini adalah kreditur atau pemilik piutang;
- Tertarik (betrokkene, drawee, payee), adalah pihak lain (biasanya bank) yang memperoleh perintah dari Penarik untuk membayar kepada Pemegang atau Pembawa atau Pengganti dari Pemegang;
- Pembawa ( toonder, bearer ), adalah siapapun yang memegang cek dengan klausula kepada pembawa;
- Pengganti (order ), adalah adalah siapapun yang namanya tercantum dalam cek dengan klausula kepada pengganti;
- Endosant ( Indorser ) adalah pemegang cek dengan klausula kepada pengganti yang mengalihkan hak tagih kepada pihak lain yang namanya tercantum sebagai pengganti.
Jenis-jenis Cek
Berdasarkan Pasal 182 KUHD dan dikaitkan dengan mekanisme pengalihannya cek dapat dibagi menjadi:
-
Cek Atas Nama
Cek yang nama pemiliknya dituliskan pada cek tersebut dan bank hanya akan membayar kepada orang atau badang tersebut. Contoh: jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada Tn. Sigit Pramono sejumlah Rp 1.000.000 atau bayarlah kepada PT APB Indonesia uang sejumlah Rp 1.000.000, cek inilah yang disebut cek atas nama, namun dengan catatan kata “atau pembawa” di belakang nama yang diperintahkan dicoret.
-
Cek Atas Unjuk
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu, jadi siapa saja dapat mencairkan cek atau, dengan kata lain, cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Contoh: Di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash, atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
-
Cek Tunai atau Cash Cheque
Cek yang dapat dicairkan secara tunai kepada bank, baik cek atas nama maupun atas unjuk.
-
Cek Silang atau Cross Cheque
Cek yang disilang dengan dua garis pada pojok kiri atas penariknya (drawer) dengan tujuan sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
-
Cek Mundur atau Postdated Cheque
Cek yang tanggal jatuh temponya mundur atau diberi tanggal kemudian.
-
Cek Kosong
Cek yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau dipindahbukukan. Contoh: Tn. Sigit Pramono menarik cek senilai Rp 10.000.000 yang tertulis di dalam cek tersebut, tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya Rp 5.000.000. Ini berarti ada kekurangan dana sebesar Rp 5.000.000 apabila nasabah menariknya. Jadi, jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Istilah-istilah Cek
Inilah beberapa istilah yang harus kita perhatikan didalam cek, diantaranya sebagai berikut :
- Tanggal penarikan adalah tanggal ditandatanganinya warkat cek
- Post dated cheque adalah cek yang tanggal penarikannya setelah tanggal ditandatanganinya warkat oleh si penarik;
- Crossed cheque
- adalah cek yang digunakan sebagai media pemindahbukuan (tidak dapat dibayarkan tunai);
- Stop payment merupakan perintah Penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya cek;
- Counter cheque adalah media penarikan dana dalam rekening giro dalam hal pemilik rekening tidak membawa buku cek atau bilyet giro;
- Inkaso (Pasal 183a KUHD) adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam cek;
- Cerukan ( overdraft )adalah kondisi yang mana bank tertarik melakukan pembayaran atas instruksi pendebetan atau penarikan yang dilakukan penarik atau nasabah, walalupun dana pada rekening giro tersebut tidak mencukupi;
- Cek kosong (blanked cheque )adalah tolakan terhadap cek yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak ;cukup, (ii) rekening telah ditutup, dan (iii) alasan lain;
- SP adalah surat peringatan yang diberikan oleh bank pengelola rekening, dengan tembusan ke BI, perihal penarikan cek kosong oleh penarik, dengan tahap sebagai berikut:
- SP I untuk penarikan cek kosong pertama
- SP II untuk penarikan cek kosong kedua
- SP III untuk penarikan cek kosong ketiga, sekaligus penutupan rekening dan pencantuman penarik dalam Daftar Hitam BI (“DHBI”)
- SP III langsung, tanpa SP I dan II, apabila menarik cek kosong 3 lembar atau lebih dalam waktu 6 bulan atau 1 lembar cek dengan nominal minimal Rp.1 miliar.
Alur Transaksi Cek
Berikut ini adalah alur transaksi cek yaitu:
- Penerbit menuliskan jumlah nominal uang yang akan dibayarkannya pada cek. Penerbit juga menuliskan nomor rekening dari pemegang cek, disertai nama bank dari pemegang cek. Penerbit menandatangani cek bilyet tersebut. Cek bilyet itu tentu didapatkan oleh penerbit dari bank penerbit.
- Penerbit menyerahkan cek bilyet itu kepada pemegang cek.
- Pemegang cek menyerahkan cek bilyet tadi kepada bank di tempat pemegang cek memiliki rekening. Pemegang menginstruksikan kepada banknya agar memproses cek bilyet itu ke rumah kliring.
- Bank pemegang cek membawa cek itu ke rumah kliring. Umumnya yang disebut rumah kliring adalah bank sentral di negara atau daerah tersebut. Perlu dicatat bahwa data elektronik dari cek tersebut dikirim secara elektronik terlebih dahulu ke bank sentral, sebelum pengiriman cek fisik. Oleh bank pemegang, pada cek tersebut juga ditambahkan informasi di rekening bank mana cek itu ditujukan. Mesin yang dipergunakan untuk membaca dan mengirim data cek dari bank ke rumah kliring disebut Magnetic Ink Cheque Reader & Encoder (MICRE).
Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian Cek : Pengertian, Syarat, Keterangan, Tenggang, Pihak, Jenis, Istilah dan Alur Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.
The post Pengertian Cek first appeared on PAKDOSEN.CO.ID.
ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Post a Comment for "Ulasan: Pengertian Cek (Lengkap)"